JOMBANG, puluhan mahasiswa demo UU BHP yang dianggap merugikan masyarakat ekonomi menengah kebawah yang berhak menerima pendidikan, karena biaya pendidikan yang akan naik sehingga hanya orang- orang berduit saja yang bisa menerima pendidikan. Tidak hanya itu, mahasiswa yang berdemo juga menuntut keadilan terhadap pihak aparat terkait kasus mahasiswa yang meninggal sewaktu demo. Akhirnya massa membubarkan diri setelah bertemu dengan ketua DPRD Jombang.
BHP adalah undang- undang yang berisi tentang otonomi pendidikan, maksudnya pendidikan diserahkan sepenuhnya kepada lembaga pendidikan baik proses maupun biaya pendidikan sehingga biaya pendidikan menjadi mahal. BHP (Badan Hukun Pendidikan) selama ini sudah diterapkan diberbagai Universitas di Indonesia. Dari tahun ke tahun biaya SDP (Sumbangan Dana Pembangunan) semakin meningkat, hal ini adalah salah satu imbas dari penerapan UU BHP di Indonesia.
Berbagai kontroversi muncul mengenai UU BHP, ada pihak yang setuju dan ada pihak yang tidak setuju. Masyarakat ekonomi menengah keatas setuju dengan UU BHP, akan tetapi masyarakat ekonomi menengah kebawah tidak setuju dengan UU BHP dengan alasan biaya pendidikan akan mahal sehingga mereka tidak bisa bersekolah layaknya orang lain. Jika dalam UUD 1945 dikatakan bahwa seluruh rakyat indonesia berhak menerima pendidikan yang layak. Maka penetapan UU BHP tentulah salah besar. UU BHP akan membatasi mereka yang tidak mempunyai uang untuk menimba ilmu, sebaliknya akan memberikan kesempatan seluas- luasnya kepada mereka yang mempunyai uang untuk menimba ilmu.
Tentu hal ini ialah salah satu permasalahan dari beribu- ribu masalah yang mendera pendidikan di Indonesia. Pertanyaanya sekarang, apakah pendidikan di indonesia akan semakin maju jika UU BHP di galakkan oleh pemerintah? Jawabanya antara ya dan tidak, bergantung kepada kita.
Rabu, 13 Mei 2009
UU BHPMN, Menuai Kontroversi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar